Tips Cara Mengadukan Pinjaman Online ke OJK
Saat menghadapi kesulitan keuangan, layanan pinjaman online memang memberikan solusi praktis dan cepat. Akan tetapi, Anda perlu berhati-hati saat menggunakan jasa pinjaman. Selain itu, tidak semua perusahaan fintech memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, banyak masyarakat kurang mampu yang mengeluhkan pinjaman online OJK.
Pengaduan masyarakat terhadap pinjaman online OJK disebabkan oleh banyak faktor. Jika Anda menemukan pinjaman online yang tidak berlisensi atau ilegal, Anda dapat mengajukan keluhan. Kemudian, jika Anda menemukan bunga pinjaman yang mencekik atau metode pembayaran yang disertai ancaman, Anda juga dapat mengajukan keluhan serupa.
Fakta yang ada, jumlah pengaduan terhadap OJK meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2014, Otoritas Jasa Keuangan menerima 2.197 laporan. Lalu jumlah ini meningkat tajam pada tahun 2020, ada sebanyak 270.000 pengaduan dalam sembilan bulan.
Prosedur pengaduan pinjaman online OJK
Jika ingin mengadukan layanan pinjaman online tertentu ke OJK, prosesnya mudah. Anda bahkan dapat mengajukan keluhan secara online. Namun demikian, Anda juga perlu memperhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pengaduan tersebut mendapat tanggapan positif dari OJK.
Persyaratan Pengaduan ke OJK
Jika ingin mengadu ke OJK harus memenuhi 7 persyaratan, antara lain:
- Adanya kerugian finansial yang disebabkan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
- Surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada OJK.
- Tidak ada penyelesaian dari pihak PUJK atau batas waktunya telah habis.
- Laporan pengaduan tidak dalam proses sengketa, belum pernah diputus oleh peradilan, lembaga arbitrase, atau lembaga mediasi sejenis.
- Laporan pengaduan bersifat perdata.
- Pengaduan belum pernah difasilitasi oleh pihak OJK.
- Pengaduan konsumen tidak boleh lebih dari 60 hari kerja. Perhitungan tanggal pengaduan itu didasarkan dari terbitnya surat hasil penyelesaian pengaduan oleh PUJK.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, yaitu:
- Bukti bahwa pemohon telah menyampaikan pengaduan ke PUJK terkait
- Identitas pemohon atau surat kuasa
- Kronologis pengaduan
- Dokumen pendukung
Jalur Pengaduan Pinjaman Online ke OJK
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberi pinjaman online dapat menggunakan 5 pilihan saluran pengaduan.
- Email. Cara pertama yang bisa Anda gunakan adalah dengan mengirimkan email ke alamat konsumen@ojk.go.id.
- Nomor Whatsapp. OJK menerima laporan pengaduan melalui nomor WhatsApp. Anda bisa mengirimkan pengaduan tersebut ke nomor 081157157157.
- Surat tertulis. Pihak OJK menyediakan pilihan laporan pengaduan menggunakan surat tertulis. Anda bisa mengirim surat tersebut ke alamat Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Up. Direktorat Pelayanan Konsumen. Menara Radius Prawiro Lt.2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin Nomor 2, Jakarta Pusat, 10530.
- Nomor telepon. Ada pula pilihan menghubungi OJK lewat jalur telepon 157. Pilihan jalur pelaporan ini berlaku hanya pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00 sampai 17.00 WIB. Jalur telepon ini tidak hanya bisa Anda gunakan untuk melakukan pengaduan, tetapi juga untuk permintaan penjelasan ataupun penyampaian informasi.
- Formulir online. Terakhir, pengaduan pinjaman online OJK bisa Anda lakukan dengan memanfaatkan formulir online.
OJK telah Menutup Ratusan Pinjaman Fintech Online
Pengaduan masyarakat terhadap P2P Lending yang bermasalah merupakan salah satu cara untuk memaksimalkan kinerja badan pengatur keuangan. Akibat peran aktif masyarakat tersebut, OJK menutup ratusan perusahaan financial technology online yang melakukan aktivitasnya secara ilegal.
Untuk menghindari perilaku buruk fintech pinjaman online ilegal, penting untuk memahami karakteristiknya. Anda perlu memahami 3 karakteristik utama, antara lain:
- Bunga pinjaman sangat tinggi. Saat mengajukan pinjaman, perusahaan tekfin akan menetapkan bunga yang ditanggung peminjam. Pastikan bunga nominal cukup masuk akal. Peraturan OJK mengatur bahwa suku bunga maksimum harian untuk pinjaman online adalah 0,8%.
- Alamat kantor tidak jelas. Pastikan Anda mengetahui dengan jelas informasi fintech yang Anda cari. Cari tahu apakah mereka memiliki alamat yang jelas dan mudah ditemukan. Jika tidak, Anda harus waspada.
- Data perlindungan pelanggan yang rentan diretas. OJK menetapkan fintech hanya dapat mengakses 3 data dari pengguna jasanya, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi. Jika lebih dari itu, Anda harus tetap waspada.
Inilah tips yang perlu Anda ketahui tentang pengaduan pinjaman online OJK. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua.